Tempat berbagi ilmu dan pengalaman serta suka dan duka sesama operator pendataan pendidikan.
Walaupun sedikit, semoga bisa ikut berperan aktif untuk kemajuan dunia pendidikan Indonesia.

Cek Hasil Verifikasi Berkas Inpassing Yang Telah Anda Kirim DISINI. Yang belum mengirimkan berkas, segera baca infonya DISINI
Silahkan Lihat Pembayaran Tunjangan Profesi Tahun 2015 untuk Bapak/Ibu Guru DISINI

Wednesday, November 25, 2015

Buka Kunci Contoh Kasus 3 Untuk PTK Yang JJM Belum Linier

Kami teruskan informasi terutama untuk PTK yang JJMnya belum bisa linier dikarenakan Rombongan Belajar Terkunci. Mulai saat ini untuk membuka Kuncian di Info PTK tidak harus datang ke Jakarta, tetapi bisa lewat Operator Tunjangan Kab/Kota.
Info didapat langsung dari salah satu Admin ServerTunjangan http://nazarukompetan.blogspot.co.id

Mudah-mudahan tidak ada yang sedang mengunggu bahasan ini,..

Pada kasus 3, saya akan bahas masalah guru yang terkunci tugas tambahannya.
Seperti sudah kita ketahui bersama bahwa guru yang sudah terbit SKTPnya, maka semua datanya akan dikunci termasuk tugas tambahan.

Ilustrasinya begini :
Ada dua orang guru yang menerima tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah.
1. Pada bulan Juli 215:
Guru A menjabat sebagai guru pada sekolah Anu dan menerima tugas tambahan sebagai kepala sekolah dari tahun 2012 sampai ini (juli 2015).
2. Pada bulan Agustus 2015 :
Pada bulan agustus 2015 pemerindah daerah melakukan mutasi dan reorganisasi pada sekolah Anu, Kepala Sekolah diganti dengan guru B. Guru A yang sebelumnya menjadi kepala sekolah di sekolah Anu, tidak lagi menjabat sebagai kepala sekolah.

Dengan kasus ini sebenarnya tidak akan ada masalah jika :
1. Operator langsung merubah data pada dapodik sesuai dengan tanggal mulai tugas dari si guru masing-masing
2. Masukan data guru baru, guru B pada dapodik
3. Isi TST tugas tambahan guru A,
4. Isi tugas tambahan guru B dengan TMTnya
5. lakukan syncronisasi data pada bulan Agustus 2015 atau setelatnya September 2015,.
6. Maping rombel masing-masing guru sesuai dengan perubahan jadwal yang terjadi.

Jika tahapan ini dilakukan sesuai dengan masanya maka tidak akan ada masalah, tidak akan ada istilah tugas tambahan terkunci, sebab SKTP belum terbit pada bulan Agustus.

"Lakukan Syncronisasi data sesuai dengan masanya, jika terjadi perubahan data"

Menunda syncronisasi karena menunggu kepala sekolah lama (guru A) terbit SKTPnya adalah langkah yang salah dan tidak tepat.

Namun jika yang salah tadi terlanjur terjadi bagaimana????

Sebenarnya kuncian tugas tambahan tidak berbeda jauh dengan kuncian rombongan belajar, sama-sama mengunci jumlah jam mengajar atau ekuivalensinya. Tujuannya adalah untuk menjaga validitas data yang digunakan sebagai dasar penerbitan SKTP.
Sebab jika data berubah setelah SKTP terbit, maka SKTP tersebut harus dibatalkan. saat SKTP seorang guru dibatalkan, maka mempengaruhi data SKTP secara guru keseulurhan yang memiliki nomor SKTP yang sama. Akibatnya adalah pembayarannya SKTPnya jadi tidak syah dan harus mengembalikan. Coba bayangkan gara-gara satu orang salah 6000 orang lainnya harus mengembalikan pembayaran sktpnya, berapa repotnya dinas pendidikan di kabupatan/kota harus melakukan perbaikan berkas pengusulan pembayaran.

"Jujurlah pada data, maka data akan jujur pada kita"

syarat utama guru yang terkunci tugas tambahannya (guru B) adalah guru yang mengunci (guru A) harus memiliki jam mengajar tidak kurang dari 24 jam setelah tugas tambahanya di non aktifkan,
Jika guru yang mengunci (guru A) tidak bisa memenuhi jumlah jam mengajar maka kuncian tidak bisa dibuka.

contoh ilustrasi diatas akan jadi masalah saat guru A tidak bisa memenuhi jumlah jam mengajar, sehingga guru B tidak bisa terbit SKTPnya.
Agar guru B bisa dibuka kuncian tugas tambahannya guru A harus mencari jam mengajar disekolah lain dan minimal mengajar 6 jam di sekolah induknya.
Jika guru A sudah memenuhi 24 jam mengajar tetapi jam disekolah induknya masih kurang dari 6 jam, ini pun masih sulit untuk membuka kuncian tugas tambahan guru B.

demikian semoga manfaat

Kasus 4 menyusul...

Sumber : http://nazarukompetan.blogspot.co.id

No comments :

Post a Comment