Tempat berbagi ilmu dan pengalaman serta suka dan duka sesama operator pendataan pendidikan.
Walaupun sedikit, semoga bisa ikut berperan aktif untuk kemajuan dunia pendidikan Indonesia.

Cek Hasil Verifikasi Berkas Inpassing Yang Telah Anda Kirim DISINI. Yang belum mengirimkan berkas, segera baca infonya DISINI
Silahkan Lihat Pembayaran Tunjangan Profesi Tahun 2015 untuk Bapak/Ibu Guru DISINI

Monday, November 28, 2016

Rilis Pembaruan Aplikasi Dapodik 2016C

Yth. Bapak/Ibu Operator Dapodik

di Seluruh Nusantara

  
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Kami ucapkan Selamat Hari Guru bagi bapak/ibu guru di seluruh Indonesia. Menindaklanjuti laporan ditemukannya beberapa bugs/kesalahan teknis pada Aplikasi Dapodik versi 2016b dan dalam rangka terus meningkatkan kualitas data maka senantiasa dilakukan perbaikan dan penyempurnaan Aplikasi Dapodik. Maka saat ini kami telah merilis pembaruan Aplikasi Dapodik 2016 yaitu Versi 2016c. Adapun pembaruan dan perbaikan yang dilakukan pada Aplikasi Dapodik 2016c adalah sebagai berikut:
  1. [Pembaruan] Penambahan fitur unduhan pembelajaran pada semester aktif
  2. [Pembaruan] Pengaktifan atribut data PTK berupa NUPTK/Nama/Tanggal Lahir/Nama Ibu Kandung pada entitas data PTK jika status validasi pada VervalPTK (PDSPK) dinyatakan invalid (sesuai dengan field yang invalid)

Friday, November 25, 2016

Surat Edaran Rasio Minimal Jumlah Peserta Didik Terhadap Guru Tahun 2016

Bertepatan dengan hari jadi Guru 25 November 2016, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemdikbud memberikan kado terindah berupa surat edaran perihal Rasio Minimal Jumlah Peserta Didik Terhadap Guru.

Surat resmi ditujukan kepada Yth.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota
di Seluruh Indonesia

Sehubungan dengan ketentuan rasio minimal guru terhadap peserta didik berdasarkan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2018 tentang Guru terkait dengan pembayaran Tunjangan Profesi, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Ketentuan rasio dalam Pasal 17 ayat (1) merupakan perbandingan jumlah peserta didik pada setiap 1 (satu) rombongan belajar dengan 1 (satu) guru yang mengampu rombongan belajar tersebut pada setiap satuan pendidikan. 
2. Ketentuan angka 1 diatas, bagi satuan pendidikan yang tidak memenuhi ketentuan rasio peserta didik terhadap guru sebagaimana dimaksud pada pasal 17 ayat (1) dan tidak mempunyai rombongan belajar paralel, tetap dapat dibayarkan tunjangan profesinya.
3. Jika terdapat kelas paralel, maka masing-masing rombel harus memenuhi rasio peserta didik terhadap guru sebagimana dimaksud pada pasal 17 ayat (1).
4. Aturan pada angka 1, 2 dan 3 diatas, tidak berlaku bagi satuan pendidikan khusus dan satuan pendidikan layanan khusus, oleh karena itu guru pada satuan pendidikan tersebut tetap berhak atas tunjangan profesi.

Atas perhatian dan kerjasamanya yang baik, kami sampaikan terima kasih. 

Untuk download Surat Edaran Rasio Minimal Jumlah Peserta Didik Terhadap Guru Tahun 2016, silahkan klik link dibawah ini